SB 21/5/2013
banner pereshop 20/5/2013

Marzuki: Masa Tugas Timwas Century Selesai

08 December 2011

Kamis. Ketua DPR Marzuki Alie berpendapat masa tugas Tim Pengawas Bank Century sudah selesai dan tak perlu diperpanjang. Apalagi kini sudah ada Pansus Bank Century dan penyelesaian UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dengan adanya UU OJK, persoalan Century sebenarnya sudah selesai, karena UU OJK merupakan tindak lanjut dari kasus tersebut sebagai penyempurnaan UU BI seperti rekomendasi Pansus Century," kata Marzuki di Jakarta, Rabu (7/12).

Pimpinan Tim Pengawas (Timwas) DPR Bank Century Taufik Kurniawan mengatakan, usulan memperpanjang masa tugas Timwas Century selama setahun akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR, 16 Desember 2011.

"Karena Timwas Century tidak dalam posisi mengambil keputusan, maka diputuskan mengusulkan perpanjangan waktu satu tahun yang akan diputus dalam rapat paripurna," kata Taufik usai memimpin rapat internal Timwas.

Wakil Ketua DPR itu menambahkan, bila dalam rapat paripurna muncul wacana baru seperti penggunaan Hak Menyatakan Pendapat, Timwas Century menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada forum. "Termasuk jika menggunakan mekanisme voting," ujar Taufik.

Sekjen Partai Amanat Nasional itu menyebutkan, bila memang DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, hal itu sangat berkaitan erat dengan keberadaan Sekretariat Gabungan (Setgab). "Bila Hak Menyatakan Pendapat muncul dalam rapat paripurna, ini bisa jadi ujian baru kekompakan Setgab. Sebab dalam pengambilan keputusan di internal Timwas Century sudah muncul perbedaan- pendapat di antara fraksi-fraksi di Setgab," ujar Taufik.

Taufik mengatakan, perpanjangan waktu setahun yang diusulkan Timwas juga disebabkan oleh keinginan Timwas untuk membuktikan janji pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntaskan kasus bailout Century.

Wakil Ketua DPR yang juga Sekjen DPP PKS, Anis Matta, menilai Timwas Century harus dilanjutkan. Kalau perlu tanpa batas waktu, sampai kasus bailout Century yang merugikan negara Rp6,7 triliun terungkap. Selain itu, tambah dia, perpanjangan masa tugas Timwas Century bisa digunakan sebagai alat untuk mengukur dan mengawal proses hukum yang masih berjalan.

"Meski DPR bisa menggunakan hak politiknya seperti Hak Menyatakan Pendapat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tapi yang jelas, alangkah lebih baik kasus ini diselesaikan dengan jalur hukum, bukan melalui jalur politik," kata Anis.(Ant/

blog comments powered by Disqus
flight Surabaya to banjarmasin
tiket event

Fresh News Index